Muatan Code of Conduct
Bagian Ketiga
Muatan Code of Conduct
MUATAN CODE OF CONDUCT "ETIKA BISNIS PERUSAHAAN"
Muatan Code of Conduct merupakan penjelasan tentang bagaimana Perusahaan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan segenap stakeholders sesuai dengan prinsip-prinsip praktik perusahaan yang baik dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas Perusahaan.
Beberapa aspek kritikal yang dipandang perlu diatur dalam Code of Conduct sebagai standar etika Perusahaan dalam berhubungan dengan stakeholders, baik internal maupun eksternal antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
Kepatuhan terhadap hukum akan menunjang kinerja perusahaan karena banyaknya interaksi dengan berbagai pihak yang mengandung konsekuensi hukum. Dalam berinteraksi dengan pihak terkait tersebut harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, aturan, kebijakan, dan tata tertib yang berlaku baik internal perusahaan maupun nasional sesuai lingkup kerja yang ditangani. Setiap karyawan PT. Sari Mas Permai hendaknya menunjang kepatuhan hukum dengan cara:
Standar Etika
- Memahami aturan, kebijakan, dan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan perusahaan maupun pemerintah sesuai bidang yang ditangani.
- Setiap pimpinan wajib mensosialisasikan setiap kebijakan baru yang berhubungan dengan tugas pekerjaan di bidangnya, baik yang dikeluarkan perusahaan dan pemerintah.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Pelanggaran atas peraturan regulator;
- Pengenaan biaya yang tidak sah sehubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkan oleh regulator;
Pemberian dan/atau penerimaan Hadiah, Cinderamata maupun Jamuan Bisnis dilakukan dalam rangka interaksi sosial dan pembinaan hubungan yang baik antar Perusahaan dan Mitra secara sehat dan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan tanpa menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha Perusahaan.
Standar Etika
- Melarang untuk memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah kepada para pihak yang berhubungan dengan Perusahaan, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga untuk mempengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Dilarang menerima hadiah dari pihak manapun, yang diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Dilarang menerima imbalan atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya, antara lain dengan cara memotong atau mengambil sebagian jumlah pembayaran dari pihak ketiga;
- Perusahaan dapat memberikan hadiah untuk kepentingan promosi dan donasi/sumbangan untuk kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Segala bentuk pemberian dan penerimaan dengan tujuan menyuap;
- Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak akuntabel.
Sari Mas Permai memahami pengelolaan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan sangat penting untuk mendukung kelangsungan aktivitas usaha perusahaan. Menerapkan dan memelihara perilaku yang dapat mewujudkan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan merupakan suatu keharusan.
Standar Etika
a. Mematuhi semua peraturan perundangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan serta Lingkungan Kerja yang berlaku, baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional;
b. Menyediakan tempat kerja yang aman, bebas dari pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang yang berbahaya;
c. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja dengan mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
d. Mengantisipasi risiko-risiko yang tidak wajar baik dari kegiatan operasi;
e. Menangani masalah pencemaran lingkungan yang terjadi dengan efektif dan efisien dengan mengurangi limbah, emisi dan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
f. Setiap Insan Perusahaan harus mengikuti pelatihan mengenai Keselamatan dan Kesehatan serta Lingkungan Kerja.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
a. Kelalaian untuk mematuhi peraturan dan prosedur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
b. Tidak mengupayakan untuk mengurangi jumlah dan dampak dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
c. Kegiatan atau kondisi-kondisi yang tidak aman, seperti:
- Tidak mengunakan alat pengaman diri di tempat sesuai peruntukkannya seperti helm pengaman (safety helmet), sepatu pengaman (safety shoes), kaca mata pengaman (safety goggle), perlindungan pendengaran (ear plug), dan sebagainya;
- Merokok di tempat yang tidak diperbolehkan;
- Mengkonsumsi alkohol dan obat obatan terlarang di lingkungan kerja
- Menggunakan bahan kimia yang tidak diberi label;
- Kabel yang terbuka dan tidak aman;
- Pintu darurat yang terhalang
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perusahaan mendukung iklim usaha persaingan yang sehat di dalam industri konstruksi dalam setiap kegiatan usahanya mencakup:
- Melaksanakan usaha dengan memperhatikan kaidah-kaidah persaingan yang sehat dan beretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghormati dan menjaga hubungan yang sehat dengan pesaing.
- Melarang kesepakatan/perjanjian dengan pesaing yang terkait dengan tidak melibatkan diri dalam kegiatan bisnis yang dapat melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
Perusahaan tidak akan dapat tumbuh berkembang tanpa mengikutsertakan masyarakat dan lingkungan sekitar untuk ikut tumbuh dan berkembang bersama-sama.
Perusahaan akan senantiasa :
- Menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat.
- Melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Turut serta menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan
Pembayaran tidak wajar (imbalan),pencucian uang dan partisipasi politik dipandang memiliki pengaruh potensi benturan kepentingan dan dapat menurunkan kepercayaan publik.Perusahaan berkomitmen untuk mengatur ketentuan terkait pembayaran tidak wajar (imbalan) kepada oknum Pemerintah maupun pihak di luar Perusahaan dan tindakan pencucian uang serta keterlibatan Insan Perusahaan dalam politik praktis.
Standar Etika
- Dalam keadaan apapun, dilarang memberikan, menawarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu imbalan yang berharga (uang, barang atau jasa) kepada pejabat Pemerintah dan pihak-pihak di luar Perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar dan/atau perlakuan istimewa seperti untuk mempercepat tindakan administrasi (facilitating payment);
- Kebijakan ini tidak melarang pemberian penggantian yang sah, misalnya untuk akomodasi dan biaya perjalanan yang ditanggung oleh pihak-pihak di luar Perusahaan yang secara langsung berkaitan dengan promosi produk dan jasa dari Perusahaan, proses pengembangan usaha Perusahaan atau terhadap pelaksanaan suatu kontrak;
- Dilarang menyumbangkan dana Perusahaan atau aset Perusahaan untuk tujuan politik baik di dalam maupun di luar negeri;
- Mensyaratkan kepada mitra kerja untuk mematuhi ketentuan pembayaran tidak wajar (imbalan) ini dan seluruh peraturan perundangan yang berhubungan dengan hal tersebut;
- Sebelum bekerja sama dengan pihak ketiga, Perusahaan harus melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap kepatuhan pihak ketiga mengenai pembayaran tidak wajar.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
a. Memberikan imbalan kepada aparat untuk mengurus administrasi dan perizinan;
b. Mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan pejabat di tingkat pusat atau daerah;
c. Ikut serta dan memberikan bantuan dana dalam kampanye politik;
d. Setiap pembayaran imbalan atau pembayaran lainnya yang dilakukan menggunakan nama orang lain.
e. Melakukan transaksi fiktif
f. Bekerjasama dengan pihak ketiga yang:
- Pernah dituduh melakukan kegiatan usaha yang tidak sah;
- Pernah terlibat dalam kasus pembayaran tidak wajar atau mempunyai reputasi yang buruk mengenai pembayaran tidak wajar;
- Melakukan pendekatan terhadap Insan Perusahaan pada saat keputusan akan diambil dan menjelaskan bahwa pihak ketiga tersebut mempunyai special arrangement dengan pejabat Pemerintah atau pelanggan;
- Mendesak untuk menerima komisi pembayaran sebelum Perusahaan melakukan pengumuman mengenai keputusan yang diambil.
Suap adalah sebuah upaya untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang akan mempengaruhi keputusan yang terkait dengan jabatannya.
Setiap karyawan PT. Sari Mas Permai tidak diperkenankan:
- Menerima suap untuk mempengaruhi keputusan
- Mengarahkan seseorang untuk memberikan ataupun menerima suap
- Menawarkan jasa untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan
- Memberikan fasilitas lebih kepada pihak lain dengan imbalan untuk keuntungan pribadi.
Setiap pegawai berhak atas lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan ancaman.
Standar Etika
- Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Insan Perusahaan, tanpa membedakan kelompok etnik, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia, kecacatan, status perkawinan;
- Setiap Insan Perusahaan tidak melakukan ancaman fisik maupun non-fisik terhadap pegawai lain yang secara jujur dan terbuka melaporkan pelanggaran, termasuk terhadap pegawai lainnya yang bekerjasama dalam penyelidikan pelanggaran;
- Setiap Insan Perusahaan tidak melakukan tindakan yang menyinggung perasaan dengan motif diskriminasi terkait latar belakang suku, agama, ras;
- Setiap Insan Perusahaan tidak melakukan tindakan pelecehan secara fisik maupun non-fisik yang dapat diartikan penghinaan terhadap rekan kerjanya, atasan atau bawahannya;
- Setiap Insan Perusahaan tidak memanfaatkan posisi atau jabatan untuk memaksa dan memprovokasi rekan kerjanya, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu atau kepentingan lain yang diyakini dan dianggap akan dapat membahayakan Perusahaan;
- Setiap Insan Perusahaan tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban dan menciptakan keresahan di lingkungan kerja.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Menyinggung perasaan yang bermotif diskriminasi;
- Melakukan pemaksaan dan provokasi;
- Melakukan ancaman fisik dan non-fisik;
- Melakukan penghinaan di tempat kerja.
Perusahaan menyadari bahwa setiap Insan Perusahaan mempunyai hak untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha, sosial budaya, politik dan kegiatan lain yang sah di luar pekerjaan Insan Perusahaan dengan tetap memperhatikan kewajiban kepada Perusahaan. Kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari konflik kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Perusahaan.
Standar Etika
- Menghindari tindakan atau hubungan yang dapat memunculkan konflik dengan pekerjaan atau kepentingan Perusahaan;
- Menghindari tindakan penyalahgunaan sumber daya Perusahaan, hak milik intelektual, waktu dan fasilitas Perusahaan termasuk peralatan kantor seperti telepon, faksimili, email, komputer dan lain-lain;
- Memberitahukan dengan penjelasan tertulis kepada atasan dan Divisi SDM mengenai kegiatan Insan Perusahaan di bidang kegiatan keuangan di luar Perusahaan atau usaha lain atau segala hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
- Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung sebelum menerima posisi sebagai pejabat atau pengurus dalam suatu Lembaga Swadaya Masyarakat, dimana Perusahaan mungkin mempunyai hubungan usaha dengan badan tersebut atau mempunyai pengharapan untuk memperoleh bantuan keuangan atau bantuan lain dari Perusahaan;
- Insan Perusahaan tidak diperbolehkan memiliki benturan kepentingan dalam proses dan pengambilan keputusan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa;
- Direksi dan Dewan Komisaris membuat pernyataan tahunan terkait benturan kepentingan.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Memiliki hubungan keuangan dengan suatu perusahaan dimana Insan Perusahaan secara pribadi dapat mempengaruhi hubungan usaha Perusahaan dengan perusahaan tersebut;
- Melakukan pekerjaan paruh waktu dimana Insan Perusahaan dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif Perusahaan atau menggunakan peralatan atau material dari Perusahaan;
- Menerima hadiah dari pemasok, pelanggan atau pesaing, sementara Insan Perusahaan berada dalam posisi yang dapat mempengaruhi atau dipandang dapat mempengaruhi keputusan Perusahaan atas si pemberi hadiah tersebut;
- Menerima tawaran untuk membeli saham dari perusahaan lain, padahal Insan Perusahaan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya berhubungan dengan perusahaan itu;
- Memberikan perlakuan khusus kepada pemasok yang dimiliki atau dikelola oleh keluarga atau sahabat dekat;
- Menyalahgunakan sumber daya Perusahaan, posisi atau pengaruh Insan Perusahaan untuk mempromosikan atau membantu usaha lain;
- Mempunyai preferensi khusus dalam mempekerjakan atau membuat keputusan promosi jabatan mengenai istri, keluarga atau sahabat dekat;
Perilaku sehat yang dilandasi dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan setiap pekerja diyakini dapat mempengaruhi kontribusi kinerja yang diberikan kepada Perusahaan serta berpengaruh terhadap pembentukan citra Perusahaan.
Karena itu setiap pekerja mentaati hal-hal sebagai berikut :
- Dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar nilai kesusilaan antara lain pelecehan, penghinaan, fitnah dan perilaku yang mengarah pada pelecehan seksualitas yang mengganggu.
- Dilarang menggunakan, mengedarkan dan menjual hal-hal yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta minuman keras.
- Dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
- Dilarang melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya didalam atau diluar perusahaan.
- Dilarang merokok di tempat umum kecuali pada tempat yang telah disediakan oleh Perusahaan.
- Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api maupun senjata lainnya di lingkungan Perusahaan.
- Dilarang membawa binatang peliharaan di lingkungan Perusahaan.
Pengawasan dan penggunaan aset Perusahaan ditujukan untuk memastikan seluruh aset, baik fisik, keuangan, hak milik intelektual dan aset yang lain digunakan dan dilindungi secara optimal.
Standar Etika
- Perusahaan mencatat aset dan pendapatannya secara akurat, dapat dipercaya, dan tepat waktu. Kelalaian dalam mencatatkan aset dan pendapatan atau memberikan fakta yang tidak benar, dapat mengarah pada penipuan dan dapat menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata kepada Perusahaan;
- Setiap Insan Perusahaan dilarang untuk menggunakan aset Perusahaan selain untuk kepentingan Perusahaan.
- Aset Perusahaan harus dipergunakan secara bertanggung jawab. Setiap individu bertanggung jawab untuk melindungi aset terhadap limbah, kerugian, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian, penggelapan, atau pelanggaran;
- Aset Perusahaan harus diasuransikan, dipelihara dan dirawat dengan baik. Apabila terjadi potensi kerusakan, aset tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang di Perusahaan;
- Perlindungan terhadap aset mencakup perlindungan terhadap kebakaran/petir, ledakan, perusakan, banjir, badai, perampokan dan pencurian, kerusakan karena kecelakaan, kerusuhan, pemogokan, dan terorisme.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Pencatatan aset yang tidak akurat seperti kelebihan pencatatan biaya, faktur atau jam kerja yang salah;
- Penyalahgunaan aset Perusahaan;
- Aset digunakan secara berlebihan, dipindahtangankan atau dihapusbukukan secara tidak sah;
- Kontrol yang lemah terhadap unit bisnis yang terletak jauh dari Kantor Pusat;
Kebijakan kerahasiaan informasi Perusahaan disusun untuk menjamin keamanan informasi dan memastikan Perusahaan mengungkapkan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar Etika
- Insan Perusahaan tidak diizinkan untuk membicarakan informasi yang dianggap sebagai rahasia mengenai Perusahaan kepada siapapun (kecuali rekan kerja yang perlu mengetahui tentang hal tersebut);
- Insan Perusahaan tidak diizinkan untuk memberikan data dan informasi yang tergolong rahasia Perusahaan, baik yang menyangkut keuangan, teknologi, kepegawaian dan data lainnya yang diyakini dan dianggap akan dapat merugikan Perusahaan kepada pihak lain;
- Insan Perusahaan yang tidak bekerja lagi di Perusahaan, tidak diperkenankan mengambil informasi rahasia sebelum meninggalkan Perusahaan. Semua dokumen yang telah dibuat oleh yang bersangkutan, menjadi hak milik Perusahaan sepenuhnya;
- Insan Perusahaan yang tidak bekerja lagi di Perusahaan tidak diperkenankan melakukan pemalsuan identitas dengan menggunakan nama Perusahaan untuk keperluan apapun.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Membocorkan rahasia Perusahaan;
- Menyalahgunakan informasi Perusahaan.
Proses pengambilan keputusan akan berhasil apabila perusahaan memiliki pencatatan data yang akurat dan pelaporan yang benar.
Setiap karyawan PT. Sari Mas Permai bertanggung jawab :
- Melakukan pengelolaan data dengan rapi, tertib, teliti, akurat, dan tepat waktu
- Memberikan data yang dapat dipertanggungjawabkan
- Tidak menyembunyikan data dan dokumen perusahaan baik pada saat baik saat aktif bekerja sebagai karyawan maupun setelah berhenti sebagai karyawan
- Tidak menyimpan atau menyembunyikan catatan yang tidak benar.
- Penggunaan/penyebaran dan pemusnahan catatan, dokumen, dan informasi harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
A. Antar rekan kerja
Hubungan yang harmonis antar kerja akan menciptakan kerjasama yang positif dan suasana kerja yang kondusif. Hal tersebut akan berdampak secara nyata meningkatkan kinerja perusahaan.
Untuk menjaga hubungan baik tersebut hendaknya setiap karyawan PT. Sari Mas Permai hendaknya tidak melakukan:
- Penekanan atau intimidasi terhadap sesama rekan kerja, atasan, maupun bawahan untuk kepentingan tertentu
- Penghinaan baik dalam bentuk tindakan maupun kata-kata yang dapat diartikan sebagai penghinaan, kata-kata kasar, dan kata-kata yang tidak senonoh
- Pelecehan dalam bentuk tindakan dan ucapan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan SARA, gender, dan hal-hal yang terkait norma kesusilaan dan kesopanan
- Provokasi untuk kepentingan tertentu yang merugikan perusahaan
- Persaingan tidak sehat dalam mengembangkan karir
- Tindakan apriori dengan cara memberikan penilaian pada rekan kerja, bawahan, atau atasan tanpa didukung fakta dan menyebarluaskan informasi yang menyebabkan suasana kerja menjadi tidak kondusif.
B. Pelanggan
Perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan memenuhi pasokan energi bagi pelanggan.
Standar Etika
- Perusahaan senantiasa bekerja keras untuk memberikan produk kualitas terbaik dengan harga kompetitif;
- Perusahaan memperhatikan aspek keselamatan dan inovasi pada setiap tahap proses pengembangan, produksi dan distribusi;
- Perusahaan senantiasa mengedepankan standar layanan yang profesional demi memenuhi kepuasan pelanggan;
- Perusahaan senantiasa memperhatikan kebutuhan pelanggan dan secara terus-menerus memantau, menyempurnakan, melalui peningkatan standar kerja yang tersistem didukung teknologi yang memadai;
- Saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui persyaratan kontrak yang jelas dan adil.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Disharmonisasi dengan pelanggan;
- Tidak merespon keluhan pelanggan;
- Mengabaikan pengawasan terhadap proses pengembangan, produksi dan distribusi yang berpengaruh terhadap kualitas produk;
- Melanggar perjanjian kontrak.
C. Pemasok
Perusahaan melakukan kerjasama dengan pemasok dalam rangka memenuhi segala kebutuhan Perusahaan untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga kompetitif sehingga terjaminnya rantai pasokan Perusahaan.
Standar Etika
- Perusahaan melaksanakan hubungan dengan pemasok berdasarkan prinsip praktek usaha yang sehat, efisien dan wajar (fair);
- Pemasok yang mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, peraturan pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan, serta persyaratan tambahan dari Perusahaan, terutama yang berkaitan dengan perburuhan, lingkungan, kesehatan dan keamanan, hak kekayaan intelektual dan pembayaran yang tidak wajar;
- Perusahaan hanya menggunakan pemasok-pemasok yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Perusahaan dan secara konsisten mampu memenuhi standar kualitas, biaya dan pengiriman yang diharapkan pelanggan;
- Memenuhi hak (pembayaran) pemasok sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
- Pemilihan pemasok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perusahaan yang berlaku;
- Praktik mark-up harga yang menyebabkan harga menjadi tidak kompetitif;
- Pembayaran kepada pemasok yang lewat waktu padahal persyaratan penagihan telah terpenuhi;
- Potensi konflik kepentingan dalam pemilihan pemasok, termasuk penerimaan uang, hadiah, hiburan atau barang lain yang berharga;
- Komunikasi yang tidak lancar dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
